NURFATHANA S
Ø
Kewajiban Wajib Pajak Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 :
1.
Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila
telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
2.
Melaporkan uasahanya pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3.
Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar,
lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, Angka
Arab, satuan mata uang rupiah, serta mendatangani dan menyampaikannya ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan ditempat
lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
4.
Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam
bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang asing selain rupiah yang
diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
5.
Membayar atau menyetor pajak yang
terutang dengan menggunakan surat Setoran Pajak ke kas Negara melalui tempat
pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
6.
Membayar pajak yang terutang sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya
surat keteapan pajak.
7.
Menyelenggarakan pembukuan bagi Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan
Wajib Pajak badan, dan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
8.
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan
buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang
terutang pajak.
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guan kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan
lain yang diperlukan apabila diperiksa.
Ø
Hak-hak Wajib Pajak Menurut Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 :
1.
melaporkan beberapa Masa Pajak dalam
(satu) Surat Pemberitahuan Masa
2.
mengajukan surat keberatan dan banding
bagi wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
3.
Memperpanjang jangka waktu penyampaian
Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan
dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain
kepada Direktur Jenderal Pajak.
4.
Mambetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
5.
Mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.
6.
Mengajukan keberatan kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e.
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh
pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.
Mengajukan permohonan banding kepada
badan peradilan pajak atas Surat Keputusan keberatan.
8.
Mengajukan permohonan banding kepada
badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
9.
Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa
khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perunang-perundangan perpajakan.
10. Memperoleh peangurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib
Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan
sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar
menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu1 (satu) tahu
setelah berlakunya UU No. 28 Tahun 2007.
Ø
Tempat Pembayaran NPWP
Tempat pendaftaran NPWP adalah sebagai
berikut :
1.
Bagi wajib pajak orang pribadi, adalah
pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tenoat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
2.
Bagi Wajib Pajak badan, adalah tempat
kedudukan/kegiatan usaha Wajib Pajak.
Ø
Tata Cara pendaftaran NPWP dan Pengukuhan
PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir
pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan
beberapa lampiran yang telah ditentukan menurut kategori WP.
Ø
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah
tempat kegiatan usaha, WP wajib melaporkan ke KPP lama maupu ke KPP baru dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib Pajak orang Pribadi usahawan
Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaja atau pekerjaan
bebas; adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala
Desa).
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Nonusaha
Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa,
atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib Pajak Badan
Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha, adalah surat
keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau
Kepala Desa.
Ø
Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak apabila :
1. Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib
Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan
usaha;
3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di
Indonesia;
4. Wajib Pajak orang pribadi wanita menikah dan tidak melaksanakan
kewajiban pajak sendiri;
5. Wajib Pajak yang piutangnya dihapuskan akibat tidak memiliki
kekayaan atau meninggal tanpa warisan;
6. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP
dari Wajb Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ø
Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dilakukan oleh Direktur Pajak apabila:
1. Pengusaha kena pajak pindah alamat ke naungan KPP lain;
2. Pengusaha kena pajak menyalahgunakan pengukuhan;
3. Peredaran bruto pengusaha kena pajak tidak melebihi batasan
pengusaha kecil;
4. Kewajiban PPN pengusaha kena pajak dipusatkan di tempat lain.
Ø
Surat setoran pajak dapat berupa :
1. SSP Standar
2. SSP Khusus
3. SSPCP (Surat Setoran Pabean,
Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor)
4. SSCP (Surat Setoran Cukai
atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri).
Ø
Batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran
pajak detetapkan paling lama satu bulan untuk :
1. Surat Keterangan wajib Pajak Lebih Bayar, dihitung sejak tanggal
diterimanya permohonan tertulis tenang pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dihitung sejak tanggal
penerbitan;
3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dihitung
sejak tanggal penerbitan;
4. Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Adsministrasi, Surat keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
dihitung sejak tanggal penerbitan;
5. Putusan Banding dihitung sejak diterimanya Putusan banding oleh
Kantor Dirktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksnakan putusan pengadilan;
6. Putusan peninjauan kembali dihitung sejak diterimanya Putusan
Peninjauan kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang
melaksanakan putusan pengadilan sampai
dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak.
Ø
Ketentuan Bagi Petugas Pajak
1. Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja
menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang
perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja
bertindak di luar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen
Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila
terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan
pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak agar menguntungkan diri sendiri
secara melawan hokum diancam dengan
pidana sebagaimana dimaksud dala,
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Pegawai pajak yang dengann maksud menguntungkan diri sendirii
secara melawan hokum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang
untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar