Selasa, 17 November 2015

tata cara perpajakan



NURFATHANA S

TATA CARA PERPAJAKAN
Ø  Kewajiban Wajib Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 :
1.    Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
2.    Melaporkan uasahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3.    Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, Angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta mendatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan ditempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
4.    Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang asing selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
5.    Membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan surat Setoran Pajak ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
6.    Membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat keteapan pajak.
7.    Menyelenggarakan pembukuan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, dan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
8.    a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang          menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guan kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.  memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa.
Ø  Hak-hak Wajib Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 :
1.    melaporkan beberapa Masa Pajak dalam (satu) Surat Pemberitahuan Masa
2.    mengajukan surat keberatan dan banding bagi wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
3.    Memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
4.    Mambetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan  pemeriksaan.
5.    Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
6.    Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.    Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e.    Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.    Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan keberatan.
8.    Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
9.    Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perunang-perundangan perpajakan.
10.  Memperoleh peangurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu1 (satu) tahu setelah berlakunya UU No. 28 Tahun 2007.
Ø  Tempat Pembayaran NPWP
Tempat pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut :
1.    Bagi wajib pajak orang pribadi, adalah pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tenoat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
2.    Bagi Wajib Pajak badan, adalah tempat kedudukan/kegiatan usaha Wajib Pajak.
Ø  Tata Cara pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui  pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan beberapa lampiran yang telah ditentukan menurut kategori WP.
Ø  Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP wajib melaporkan ke KPP lama maupu ke KPP baru dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Wajib Pajak orang Pribadi usahawan
Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaja atau pekerjaan bebas; adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa).
2.    Wajib Pajak Orang Pribadi Nonusaha
Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3.    Wajib Pajak Badan
Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha, adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Ø  Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :
1.    Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau  objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2.    Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
3.    Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
4.    Wajib Pajak orang pribadi wanita menikah dan tidak melaksanakan kewajiban pajak sendiri;
5.    Wajib Pajak yang piutangnya dihapuskan akibat tidak memiliki kekayaan atau meninggal tanpa warisan;
6.    Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajb Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif  dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ø  Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Direktur Pajak apabila:
1.    Pengusaha kena pajak pindah alamat ke naungan KPP lain;
2.    Pengusaha kena pajak menyalahgunakan pengukuhan;
3.    Peredaran bruto pengusaha kena pajak tidak melebihi batasan pengusaha kecil;
4.    Kewajiban PPN pengusaha kena pajak dipusatkan di tempat lain.
Ø  Surat setoran pajak dapat berupa :
1.    SSP Standar
2.    SSP Khusus
3.    SSPCP  (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor)
4.    SSCP (Surat Setoran  Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri).
Ø  Batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak detetapkan paling lama satu bulan untuk :
1.    Surat Keterangan wajib Pajak Lebih Bayar, dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis tenang pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
2.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dihitung sejak tanggal penerbitan;
3.    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dihitung sejak tanggal penerbitan;
4.    Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Adsministrasi, Surat keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, dihitung sejak tanggal penerbitan;
5.    Putusan Banding dihitung sejak diterimanya Putusan banding oleh Kantor Dirktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksnakan putusan pengadilan;
6.    Putusan peninjauan kembali dihitung sejak diterimanya Putusan Peninjauan kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan  pengadilan sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak.
Ø  Ketentuan Bagi Petugas Pajak
1.    Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.    Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak agar menguntungkan diri sendiri secara melawan  hokum diancam dengan pidana    sebagaimana dimaksud dala, Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4.    Pegawai pajak yang dengann maksud menguntungkan diri sendirii secara melawan hokum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
5.    Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar