Selasa, 17 November 2015

PPh Pasal 23



NURFATHANA S
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
A.    Defenisi Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dala negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek Pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
B.    Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong pajak PPh Pasal 23 terdiri atas :
1.    Badan pemerintah
2.    Subjek Pajak badan dalam negeri
3.    Penyelenggara kegiatan
4.    Bentuk usaha tetap
5.    Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya
6.    Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23, yaitu :
·         Akuntan, arsitek, dokter, notaries, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas;
·         Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran sewa.
C.   Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23
1.    Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan);
2.    Bentuk usaha tetap (BUT).
D.   Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23
1.    Dividen;
2.    Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
3.    Royalti;
4.    Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
5.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh;
6.    Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21 UU PPh.
E.    Tarif Pajak dan Dasar Pemotongan
Pasal 23 ayat (1) UU No.36 Tahun 2008 menetapkan tariff sebagai berikut :
1.    Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
a.    Dividen;
b.    Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.    Royalti;
d.     Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
2.    Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :
a.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b.    Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dala Pasal 21.
Jasa lain yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
F.    Jasa Lain Sebagai Objek PPh Pasal 23
1.    Jasa penilai (appraisal);
2.    Penyedia Jasa aktuaris;
3.    Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
4.    Jasa perancang (design);
5.    Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
6.    Jasa penunjang dibidang penambangan migas dan panas bumi;
7.    Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
8.    Jasa penunjang dibidang penerbangan dan Bandar udara;
9.    Jasa penebangan hutan;
10.  Jasa pengolahan limbah;
11.  Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing service);
12.  Jasa perantara dan/ atau keagenan;
13.  Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
14.  Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
15.  Jasa pengisian suara (dubbing); dan/atau sulih suara;
16.  Jasa mixing film;
17.   Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
18.  Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau televisi kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dn mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
19.  Jasa maklon, jasa penyelidikan dan keamanan, jasa pengepakan.
G.   Menghitung PPh Pasal 23
Cara menghitung PPh Pasal 23 untuk masing-masing Objek Pajak :
No.
Objek Pajak
Besarnya PPh Pasal 23
1.
Dividen
15% x jumlah dividen
2.
Bunga
15% x jumlah bunga
3.
Royalti
15% x jumlah royalti
4.
Sewa
2% x jumlah sewa
5.
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e
15 %x jumlah hadiah/ penghargaan/ bonus
6.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
2% x jumlah sewa
7.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain
2% x jumlah imbalan (tidak termasuk PPN)

H.   Contoh Perhitungan PPh Pasal 23

Contoh 1
PT Jaya Abadi menerima bunga atas penyertaan obligasi pada PT Perdana senilai Rp6.000.000. obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT Perdana adalah:
15%xRp6.000.000 = 900.000

Contoh 2
Dalam rangka Dies natalis ke 20, Pt Swaragama meyelenggarakan kegiatan dengan memberikan hadiah/penghargaan kepada para pesertanya sebesar Rp100.000.000 Stay Cool Group Band merupakan salah satu penerima hadiah tersebut dengan nilai Rp10.000.000 sebelum dipotong pajak. Stay Cool Group Band belum memiliki NPWP.
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT Swaragama atas hadiah yang diterima oleh Stay Cool Group Band adalah :
200% x 15% x Rp 10.000.000 = Rp 3.000.000
I.      Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
1.    Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Yang dimaksud saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2.    Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
3.    Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan meyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
4.    Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong.
5.    Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang, misalnya sewa kantor cabang, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar