Selasa, 17 November 2015

LARANGAN MENJUAL DI BAWAH HARGA PASAR




MAKALAH HADITS MUAMALAH
 LARANGAN MENJUAL DI BAWAH HARGA PASAR
 



Sebelum kita melangkah lebih jauh alngkah baiknya jika pertama-tama kita harus tahu dulu apa yang di mkasud dengan harga pasar.
 A.Harga pasar adalah harga kesepakatan antara pembeli dan penjual yang terbentuk dari hasil tawar menawar. Seperti yang kita tahu jual beli artinya menjual, menggganti dan menukar barang (sesuatu dengan sesuatu yang lain). Dan dalam transaksi ini di butuhkan uang atau barang yang di gunakan sebagai nilai tukar. Menurut M.ALI HASAN dalam bukunya (berbagai macam transaksi dalam islam) beliau mengatakan  nilai tukar barang sangatlah penting dan zaman sekarang di sebut dengan uang.uang di ciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar-menukar barang dan perdagangan jafi uang didefinisikan sebagai debda yang di setujui oleh masyrakat sebagai alat perantaraan unutk mengadakan tukar menukar/perdagangan. berkaitan dengan nilai tukar ini para ulama fikih membedakan antara as’tsamn dan as-si’r. menurut pandangan mereka as-tsamn adalah harga pasar yang berlaku di tengah masyarakat sedangkan  as-si’r adalah modal barang yang seharusnya diterima para opedagang sebelum di jual kepada konsumen. dengan demikian, ada 2 harga yaitu harga antara sesama pedagang dan harga antara pedagang dan konsumen (harga jual pasar).
B.Mengapa kita tidak di anjurkan untuk menjual harga di bawah harga pasar? Ini berkaitan dengan beberapa hal dan seperti hadist Rasulullah SAW.
عن طا وس عن ابن عباس رضىا الله عنهما قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تلقوا الركبان ولا يبع حاضرلباد، قلت لابن عباس : ماقوله : ولا يبع حا ضر لباد؟ قال لا يكون له سمسارا (متفق عليه واللفظ للبخارى)
Artinya: “Dari Thawus, dari Ibnu Abas r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu menjemput (mencegat) para pedagang yang membawa barang-barang dagangan mereka sebelum diketahui harga pasaran, dan janganlah orang kota menjual barang buat orang desa. Aku bertanya kepada Ibnu Abas: apa yang dimaksut dari sabda rasul bahwa orang kota tidak boleh menjual dagangannya dengan orang desa itu ? jawab ibnu abas: maksudnya janganlah orang kota menjadi makelar atau perantara (penghubung yang memuji-muji dagangannya bagi orang desa.” (Hadits disepakati Imam Bukhari dan Muslim).

Hadis 2
Artinya : diriwayatkan dari ibnu umar r.a dia berkata,: “sesungguhnya rasululllah saw melarang menahan barang dagagangan sebelum tiba dipasar. “ini adalah lafal dari Ibnu Numair. Sedangkan menurut parawi yang lain, sesungguhnya Nabi saw melarang pembelian barang dagangan sebelum dipasarkan.”
Hadis diatas menerangkan bahwa menahan barang dagangan sebekum sampai di pasar hukumnya haram,karena merugikan orang lain serta mengakibatkan rusaknya harga pasar.
Sekilas jika kitaa melihat hadis ini tidak berkaitan dengan dengan larangan menjual di bawah harga pasar akan tetapi hadist ini sebenarnya mempunyai hubungan yang sangat erat tidak dianjurkannya menjual barang di bawah harga pasar.kita bisa melihatnya dari kesimpulan hadis ini.
Kesimpulan hadis 
1.larangan mencegat para penjual barang untuk melakukan jual beli sebelum meraka tiba di pasar.larangan ini berarti pengharaman.
2.hikmah larangan ini,agar mereka tidak tertipu,sehingga barang mereka debeli dengan harga yang lebih murah ketimbang harga pasaran.
3.pengharaman membeli barang yang sudah dibeli orang muslim.gambarannya,seorang penjual berkata kepada seorang pembeli suatu barang dari penjual lain) dengan harga sepuluh,”aku mempunyai barang yang sama dengan harga sembilan.”hal yang sama juga berlaku untuk penual.gambarannnya,seorang pembeli berkata kepada orang yang menjual barangnya kepada pembeli lain) dengan harga sembilan,”aku akan membeli yang sama dengan harga sepuluh,maksudnya agar transaksi yang pertama di batalkan lalu beralih mengadakan transaksi dengan pihak yang ke2.    
4. Larangan orang kita memborong barang milik orang dusun. Gambarannya, seseorang dari luar daerah datang untuk memborong barang dagangan di suatu daerah, lewat seseorang yang ada disana dan dia menguasainya. Pengharaman ini dikhususkan dengan hadis, “Agama itu adalah nasihat.”
5. Hikmah dalam larangan ini ialah naiknya barang dagangan bagi penduduk setempat, jika barang-barang dibeli seseorang di antara mereka. Lain halnya jika barang dibeli dari orang luar. Karena ketidaktahuannya tentang harga barang, maka nilai barang tidak ditetapkan, sehingga ada keluasaan bagi pembeli.
6. sebagian ulama membatasi pengharaman ini dengan beberapa syarat. Yang paling penting, penduduk dusun datang untuk menjual barangnya, sementara dia tidak tahu nilai barang, sementara orang-orang membutuhkan barang itu.
7. larangan menahan air susu di kantong kelenjar hewan ternak ketika menjualnya.
8. pengharaman hal itu, karena di dalamnya terkandung penipuan dan penyamaran hakikat terhadap pembeli, yang berarti merupakan kedustaan dan mengambil harta orang lain dengan cara batil. Jika menahan air susu itu untuk keperluan sendiri atau tidak dimaksudkan untuk menjualnya, maka hal itu diperbolehkan, selagi tidak membahayakan binatang ternak. Jika tidak, maka hukumnya juga haram.
9. jual beli itu sah, yang didasarkan kepada sabda beliau, “Jika dia ridha, maka dia dapat menahannya, “Tapi pembeli mempunyai hak pilih antara menahan dan mengembalikannya, jika diketahui pengelabuhannya, baik diberitahukan atau tidak diberitahukan.                                                                                                                             
Perbuatan ini juga sering disebut dengan talaqqi-rukban atau talaqqi-jalab yaitu suatu kegiatan yang biasa dilakukan penduduk madinah, manakala para petani membawa hasil penen ke kota dengan tujuan untuk menjualnya kepada penduduk kota. Penduduk kota datang menjemput para petani, dengan menentukan harga yang mereka tetapkan sendiri. Sebenarnya talaqqi-rukban adalah tindakan yang dilakukan oleh tengkulak (yang mengetahui harga pasar). Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasar.
Talaqqi-rukban  dilarang disebabkan karena dua hal, pertama, mencegah masuknya barang ke dalam pasar, dan kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui situasi harga yang berlaku.pada dasarnya mencari haraga yang lebih murah tidaklah apa2.tetapi jika  salah satu pihak mengetahui informasi secara lengkap dan pihak yang lain tidak mengetahui situasi harga dan pasar sama sekali,kemudian tidak berimbangnya informasi tersebut,maka salah satu dari pihak tersebut mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,yakni para tengkulak dan hal ini sudah di larang oleh Allah dalam firmannya
                                                                                     "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama-suka di antara kamu." (QS. An-Nisa':29).
Hal ini menunjukkan bahwa rasulullah saw menghendaki para petani untuk bisa mengetahui harga pasar dan perkembangannya sehingga mereka tidak mudah di tipu oreh orang lain.
C.menentukan harga pasar yang ideal
Harga yang adil di dalam islam adalah seimbang sama ukurannyanya, Konsep jual beli dalam islam adalah suka sama suka atau kerelaan, dimana kedua belah pihak sama-sama dengan terjadinyan transaksi itu.
Ibnu Hibban dan Ibnu Majah mengeluarkan hadits dari Nabi SAW :
    إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ 
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu atas prinsip saling rela.

Dalam penentuan harga ini terdapat hadis yang bisa di katakan tidak adanya asas untuk menentukan harga di pasran apalagi oleh pemerintah sehingga bisa dikataka tidak ada juga harga yang di bawah pasaran.seperti yang terjadi pada zaman rasulullah saw yang terlampir dalam hadis ini.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلاَ السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ ». رواه أبو داود وصححه الألباني
Dari sahabat Anas, ia menuturkan, "Para sahabat mengeluh kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya harga barang kebutuhan sekarang ini begitu mahal. Alangkah baiknya bila Anda membuat menentukan harga.' Menanggapai permintaan sahabatnya ini, Rasulullah bersabda, 'Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, serta mengencangkan, melapangkan, dan memberi rezeki. Dan sesungguhnya, aku berharap untuk menghadap Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman, baik dalam urusan darah (jiwa) atau pun harta.'" (HR. Abu Daud; oleh Al-Albani dinyatakan sebagai hadits sahih)
Hadits tersebut mengandung pengertian mengenai keharaman penetapan harga (termasuk upah dalam transaksi persewaan atau perburuhan) walau dalam keadaan harga-harga sedang naik, karena jika harga ditentukan murah akan dapat menyulitkan pihak penjual. Sebaliknya, menyulitkan pihak pembeli jika harga ditentukan          mahal.
 ;
Selain itu, karena harga suatu barang adalah hak pihak yang bertransaksi maka kepadanya merekalah diserahkan fluktuasinya. Karenanya, imam atau penguasa tidak layak untuk mencampuri haknya kecuali jika terkait dengan keadaan bahaya terhadap masyarakat umum sebagaimana yang akan kami jelaskan.

Menurut madzhab Syafi'i, penguasa tidak berhak untuk metapkan harga, biarkan masyarakat menjual dagangan mereka sebagaimana yang mereka inginkan. Bahkan penetapan tersebut dikatakan sebagai tindakan zhalim. Hal ini mengingat, bahwa masyarakat itu sebagai pihak yang menguasai harta mereka, dan penetapan harga merupakan belenggu terhadap mereka. Penguasa memang diperintahkan untuk melindungi maslahat umat Islam namun tidaklah pandangannya pada kemaslahatatan pembeli dengan memurahkan harga itu lebih utama dibandingkan pandangannya pada kemaslahatan penjual dengan menaikkan harga.
Sementara itu Imam Malik berpendapat sebaliknya, bahwa penguasa berhak menetapkan harga. Penetapan harga pada masyarakat itu boleh dilakukan jika dikhawatirkan pelaku pasar akan menafsirkan ketaatan kaum muslimin kepada "mekanisme pasar" dengan penafsiran yang negatif atau disalahgunakan.
Semua ulama berdasarkan dzahir hadis di atas memang tidak memperbolehkan penetapan harga kepada siapapun. Namun yang benar adalah bahwa penetapan harga itu dibolehkan. Parametenya adalah berdasarkan kepada undang-undang yang tidak memuat kezhaliman terhadap pihak-pihak yang terkait, dan undang-undang tersebut diperoleh dengan memperhatikan waktu dan fluktuasi, serta situasi dan keadaan masyarakat. Dalam situasi demikian kita dibolehkan menetapkan harga demi memenuhi kepentingan masyarakat dan demi menjaga dari perbuatan
kesewenang-wenangan dan demi mengurangi keserakahan merekaitu. Begitulah menurut ketetapan prinsip hukum.Dengan demikian, apa yang dimaksud oleh hadis di atas, bukanberarti mutlak dilarang menetapkan harga, sekalipun dengan maksud
demi menghilangkan bahaya dan menghalang setiap perbuatanzalim. Bahkan menurut pendapat para ahli, bahwa menetapkan hargaitu ada yang bersifat zalim dan terlarang, dan ada pula yang bijaksana dan halal.Oleh karenanya, jika penetapanharga itu mengandung unsurunsurkezaliman dan pemaksaan yang tidak betul; yaitu dengan menetapkan suatu harga yang tidak dapat diterima, atau melarang sesuatu yang oleh Allah dibenarkan, maka jelas penetapan harga
semacam itu hukumnya haram.Tetapi jika penetapan harga itu penuh dengan keadilan, misalnya dipaksanya mereka untuk menunaikan kewajiban membayar harga mitsil dan melarang mereka menambah dari harga mitsil, maka hal ini dipandang halal, bahkan hukumnya waiib.
Apa yang disabdakan Nabi yang melarang penetapan harga itu benar. Namun, hal itu berlaku bagi suatu komunitas masyarakat yang beriman teguh dan berserah diri sepenuhnya kepada Tuhan. Sedangkan komunitas yang bermaksud untuk memangsa sesama anggota masyarakat dan mempersulit mereka, melakukan monopoli harga, maka pintu Allah SWT sangat luas dan hukumnya terus terbuka.









Daftar pustaka
M,ali hasan,berbagai macam transaksi dalam islam,pt raja grafindo persada,jakarta,2013.
A.darussalam,etika bisnis dalam perspektif hadis,alauddin university pers,makassar,2011.
KH,Ahmad mudjab mahalli,H ahmad rudli hasbullah,hadis-hadis muttafaq’alaih,prenada media,jakarta,2004.
Muhammad fu’ad abdul baqi,hadis shahih lengkap bukhari muslim,ghani pressindo,yogyakarta,2012.
Al-Qur’an dan terjemahan
Sadono sukirno,makroekonomi teori pengantar,pt rajagarfindo persada,jakarta,2013.
Perniagaan ala Rasulullah SAW
Halal-haram, SYEKH YUSUF AL-QARDHAWI
www.nu.or.id




Tidak ada komentar:

Posting Komentar