MAKALAH HADITS MUAMALAH
LARANGAN MENJUAL DI BAWAH HARGA
PASAR
Sebelum
kita melangkah lebih jauh alngkah baiknya jika pertama-tama kita harus tahu
dulu apa yang di mkasud dengan harga pasar.
A.Harga pasar adalah harga kesepakatan antara
pembeli dan penjual yang terbentuk dari hasil tawar menawar. Seperti yang kita tahu
jual beli artinya menjual, menggganti dan menukar barang (sesuatu dengan
sesuatu yang lain). Dan dalam transaksi ini di butuhkan uang atau barang yang
di gunakan sebagai nilai tukar. Menurut M.ALI HASAN dalam bukunya (berbagai
macam transaksi dalam islam) beliau mengatakan
nilai tukar barang sangatlah penting dan zaman sekarang di sebut dengan
uang.uang di ciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan
kegiatan tukar-menukar barang dan perdagangan jafi uang didefinisikan sebagai
debda yang di setujui oleh masyrakat sebagai alat perantaraan unutk mengadakan
tukar menukar/perdagangan. berkaitan dengan nilai tukar ini para ulama fikih
membedakan antara as’tsamn dan as-si’r. menurut pandangan mereka as-tsamn
adalah harga pasar yang berlaku di tengah masyarakat sedangkan as-si’r adalah modal barang yang seharusnya
diterima para opedagang sebelum di jual kepada konsumen. dengan demikian, ada 2
harga yaitu harga antara sesama pedagang dan harga antara pedagang dan konsumen
(harga jual pasar).
B.Mengapa
kita tidak di anjurkan untuk menjual harga di bawah harga pasar? Ini berkaitan
dengan beberapa hal dan seperti hadist Rasulullah SAW.
عن طا وس عن ابن عباس رضىا الله عنهما قال، قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم : لا تلقوا الركبان ولا يبع حاضرلباد، قلت لابن عباس : ماقوله
: ولا يبع حا ضر لباد؟ قال لا يكون له سمسارا (متفق عليه واللفظ للبخارى)
Artinya: “Dari
Thawus, dari Ibnu Abas r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu
menjemput (mencegat) para pedagang yang membawa barang-barang dagangan mereka
sebelum diketahui harga pasaran, dan janganlah orang kota menjual barang buat
orang desa. Aku bertanya kepada Ibnu Abas: apa yang dimaksut dari sabda rasul
bahwa orang kota tidak boleh menjual dagangannya dengan orang desa itu ? jawab
ibnu abas: maksudnya janganlah orang kota menjadi makelar atau perantara
(penghubung yang memuji-muji dagangannya bagi orang desa.” (Hadits
disepakati Imam Bukhari dan Muslim).
Hadis
2
Artinya
: diriwayatkan dari ibnu umar r.a dia berkata,: “sesungguhnya rasululllah saw
melarang menahan barang dagagangan sebelum tiba dipasar. “ini adalah lafal dari
Ibnu Numair. Sedangkan menurut parawi yang lain, sesungguhnya Nabi saw melarang
pembelian barang dagangan sebelum dipasarkan.”
Hadis
diatas menerangkan bahwa menahan barang dagangan sebekum sampai di pasar
hukumnya haram,karena merugikan orang lain serta mengakibatkan rusaknya harga
pasar.
Sekilas
jika kitaa melihat hadis ini tidak berkaitan dengan dengan larangan menjual di
bawah harga pasar akan tetapi hadist ini sebenarnya mempunyai hubungan yang
sangat erat tidak dianjurkannya menjual barang di bawah harga pasar.kita bisa
melihatnya dari kesimpulan hadis ini.
Kesimpulan
hadis
1.larangan
mencegat para penjual barang untuk melakukan jual beli sebelum meraka tiba di
pasar.larangan ini berarti pengharaman.
2.hikmah
larangan ini,agar mereka tidak tertipu,sehingga barang mereka debeli dengan harga
yang lebih murah ketimbang harga pasaran.
3.pengharaman
membeli barang yang sudah dibeli orang muslim.gambarannya,seorang penjual
berkata kepada seorang pembeli suatu barang dari penjual lain) dengan harga
sepuluh,”aku mempunyai barang yang sama dengan harga sembilan.”hal yang sama
juga berlaku untuk penual.gambarannnya,seorang pembeli berkata kepada orang
yang menjual barangnya kepada pembeli lain) dengan harga sembilan,”aku akan
membeli yang sama dengan harga sepuluh,maksudnya agar transaksi yang pertama di
batalkan lalu beralih mengadakan transaksi dengan pihak yang ke2.
4.
Larangan orang kita memborong barang milik orang dusun. Gambarannya, seseorang
dari luar daerah datang untuk memborong barang dagangan di suatu daerah, lewat
seseorang yang ada disana dan dia menguasainya. Pengharaman ini dikhususkan
dengan hadis, “Agama itu adalah nasihat.”
5.
Hikmah dalam larangan ini ialah naiknya barang dagangan bagi penduduk setempat,
jika barang-barang dibeli seseorang di antara mereka. Lain halnya jika barang
dibeli dari orang luar. Karena ketidaktahuannya tentang harga barang, maka
nilai barang tidak ditetapkan, sehingga ada keluasaan bagi pembeli.
6.
sebagian ulama membatasi pengharaman ini dengan beberapa syarat. Yang paling
penting, penduduk dusun datang untuk menjual barangnya, sementara dia tidak
tahu nilai barang, sementara orang-orang membutuhkan barang itu.
7.
larangan menahan air susu di kantong kelenjar hewan ternak ketika menjualnya.
8.
pengharaman hal itu, karena di dalamnya terkandung penipuan dan penyamaran
hakikat terhadap pembeli, yang berarti merupakan kedustaan dan mengambil harta
orang lain dengan cara batil. Jika menahan air susu itu untuk keperluan sendiri
atau tidak dimaksudkan untuk menjualnya, maka hal itu diperbolehkan, selagi tidak
membahayakan binatang ternak. Jika tidak, maka hukumnya juga haram.
9.
jual beli itu sah, yang didasarkan kepada sabda beliau, “Jika dia ridha, maka
dia dapat menahannya, “Tapi pembeli mempunyai hak pilih antara menahan dan
mengembalikannya, jika diketahui pengelabuhannya, baik diberitahukan atau tidak
diberitahukan.
Perbuatan
ini juga sering disebut dengan talaqqi-rukban
atau talaqqi-jalab yaitu suatu
kegiatan yang biasa dilakukan penduduk madinah, manakala para petani membawa
hasil penen ke kota dengan tujuan untuk menjualnya kepada penduduk kota.
Penduduk kota datang menjemput para petani, dengan menentukan harga yang mereka
tetapkan sendiri. Sebenarnya talaqqi-rukban
adalah tindakan yang dilakukan oleh tengkulak (yang mengetahui harga
pasar). Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari
harga pasar.
Talaqqi-rukban dilarang disebabkan
karena dua hal, pertama, mencegah masuknya barang ke dalam pasar, dan kedua
mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui situasi harga yang
berlaku.pada dasarnya mencari haraga yang lebih murah tidaklah apa2.tetapi
jika salah satu pihak mengetahui
informasi secara lengkap dan pihak yang lain tidak mengetahui situasi harga dan
pasar sama sekali,kemudian tidak berimbangnya informasi tersebut,maka salah
satu dari pihak tersebut mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,yakni para
tengkulak dan hal ini sudah di larang oleh Allah dalam firmannya
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka-sama-suka di antara kamu." (QS.
An-Nisa':29).
Hal ini menunjukkan bahwa rasulullah saw menghendaki para
petani untuk bisa mengetahui harga pasar dan perkembangannya sehingga mereka
tidak mudah di tipu oreh orang lain.
C.menentukan harga pasar yang ideal
Harga yang adil di dalam islam
adalah seimbang sama ukurannyanya, Konsep jual beli dalam islam adalah suka
sama suka atau kerelaan, dimana kedua belah pihak sama-sama dengan terjadinyan
transaksi itu.
Ibnu Hibban dan Ibnu Majah
mengeluarkan hadits dari Nabi SAW :
إِنَّمَا
الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Artinya : “Sesungguhnya jual
beli itu atas prinsip saling rela.
Dalam penentuan harga ini terdapat hadis yang bisa di
katakan tidak adanya asas untuk menentukan harga di pasran apalagi oleh pemerintah
sehingga bisa dikataka tidak ada juga harga yang di bawah pasaran.seperti yang
terjadi pada zaman rasulullah saw yang terlampir dalam hadis ini.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّاسُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ غَلاَ السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ
الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ
يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ ». رواه أبو داود وصححه الألباني
Dari sahabat Anas, ia menuturkan, "Para sahabat mengeluh kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mereka berkata, 'Wahai
Rasulullah, sesungguhnya harga barang kebutuhan sekarang ini begitu mahal.
Alangkah baiknya bila Anda membuat menentukan harga.' Menanggapai permintaan
sahabatnya ini, Rasulullah bersabda, 'Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan
harga, serta mengencangkan, melapangkan, dan memberi rezeki. Dan sesungguhnya,
aku berharap untuk menghadap Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku karena
suatu kezaliman, baik dalam urusan darah (jiwa) atau pun harta.'"
(HR. Abu Daud; oleh Al-Albani dinyatakan sebagai hadits sahih)
Hadits tersebut mengandung pengertian mengenai keharaman
penetapan harga (termasuk upah dalam transaksi persewaan atau perburuhan) walau
dalam keadaan harga-harga sedang naik, karena jika harga ditentukan murah akan
dapat menyulitkan pihak penjual. Sebaliknya, menyulitkan pihak pembeli jika
harga ditentukan mahal.
;
Selain itu, karena harga suatu barang adalah hak pihak yang bertransaksi maka kepadanya merekalah diserahkan fluktuasinya. Karenanya, imam atau penguasa tidak layak untuk mencampuri haknya kecuali jika terkait dengan keadaan bahaya terhadap masyarakat umum sebagaimana yang akan kami jelaskan.
Menurut madzhab Syafi'i, penguasa tidak berhak untuk metapkan harga, biarkan masyarakat menjual dagangan mereka sebagaimana yang mereka inginkan. Bahkan penetapan tersebut dikatakan sebagai tindakan zhalim. Hal ini mengingat, bahwa masyarakat itu sebagai pihak yang menguasai harta mereka, dan penetapan harga merupakan belenggu terhadap mereka. Penguasa memang diperintahkan untuk melindungi maslahat umat Islam namun tidaklah pandangannya pada kemaslahatatan pembeli dengan memurahkan harga itu lebih utama dibandingkan pandangannya pada kemaslahatan penjual dengan menaikkan harga.
;
Selain itu, karena harga suatu barang adalah hak pihak yang bertransaksi maka kepadanya merekalah diserahkan fluktuasinya. Karenanya, imam atau penguasa tidak layak untuk mencampuri haknya kecuali jika terkait dengan keadaan bahaya terhadap masyarakat umum sebagaimana yang akan kami jelaskan.
Menurut madzhab Syafi'i, penguasa tidak berhak untuk metapkan harga, biarkan masyarakat menjual dagangan mereka sebagaimana yang mereka inginkan. Bahkan penetapan tersebut dikatakan sebagai tindakan zhalim. Hal ini mengingat, bahwa masyarakat itu sebagai pihak yang menguasai harta mereka, dan penetapan harga merupakan belenggu terhadap mereka. Penguasa memang diperintahkan untuk melindungi maslahat umat Islam namun tidaklah pandangannya pada kemaslahatatan pembeli dengan memurahkan harga itu lebih utama dibandingkan pandangannya pada kemaslahatan penjual dengan menaikkan harga.
Sementara itu Imam Malik berpendapat sebaliknya, bahwa
penguasa berhak menetapkan harga. Penetapan harga pada masyarakat itu boleh
dilakukan jika dikhawatirkan pelaku pasar akan menafsirkan ketaatan kaum
muslimin kepada "mekanisme pasar" dengan penafsiran yang negatif atau
disalahgunakan.
Semua
ulama berdasarkan dzahir hadis di atas memang tidak memperbolehkan penetapan
harga kepada siapapun. Namun yang benar adalah bahwa penetapan harga itu
dibolehkan. Parametenya adalah berdasarkan kepada undang-undang yang tidak
memuat kezhaliman terhadap pihak-pihak yang terkait, dan undang-undang tersebut
diperoleh dengan memperhatikan waktu dan fluktuasi, serta situasi dan
keadaan masyarakat. Dalam situasi demikian kita dibolehkan menetapkan harga
demi memenuhi kepentingan masyarakat dan demi menjaga dari perbuatan
kesewenang-wenangan
dan demi mengurangi keserakahan merekaitu. Begitulah menurut ketetapan prinsip
hukum.Dengan demikian, apa yang dimaksud oleh hadis di atas, bukanberarti
mutlak dilarang menetapkan harga, sekalipun dengan maksud
demi
menghilangkan bahaya dan menghalang setiap perbuatanzalim. Bahkan menurut
pendapat para ahli, bahwa menetapkan hargaitu ada yang bersifat zalim dan
terlarang, dan ada pula yang bijaksana dan halal.Oleh karenanya, jika penetapanharga
itu mengandung unsurunsurkezaliman dan pemaksaan yang tidak betul; yaitu dengan
menetapkan suatu harga yang tidak dapat diterima, atau melarang sesuatu yang
oleh Allah dibenarkan, maka jelas penetapan harga
semacam
itu hukumnya haram.Tetapi jika penetapan harga itu penuh dengan keadilan,
misalnya dipaksanya mereka untuk menunaikan kewajiban membayar harga mitsil dan
melarang mereka menambah dari harga mitsil, maka hal ini dipandang halal,
bahkan hukumnya waiib.
Apa yang disabdakan Nabi yang melarang penetapan harga
itu benar. Namun, hal itu berlaku bagi suatu komunitas masyarakat yang beriman
teguh dan berserah diri sepenuhnya kepada Tuhan. Sedangkan komunitas yang
bermaksud untuk memangsa sesama anggota masyarakat dan mempersulit mereka,
melakukan monopoli harga, maka pintu Allah SWT sangat luas dan hukumnya terus
terbuka.
Daftar
pustaka
M,ali hasan,berbagai macam transaksi
dalam islam,pt raja grafindo persada,jakarta,2013.
A.darussalam,etika bisnis dalam
perspektif hadis,alauddin university pers,makassar,2011.
KH,Ahmad mudjab mahalli,H ahmad rudli
hasbullah,hadis-hadis muttafaq’alaih,prenada media,jakarta,2004.
Muhammad fu’ad abdul baqi,hadis shahih
lengkap bukhari muslim,ghani pressindo,yogyakarta,2012.
Al-Qur’an dan terjemahan
Sadono sukirno,makroekonomi teori
pengantar,pt rajagarfindo persada,jakarta,2013.
Perniagaan ala Rasulullah SAW
Halal-haram, SYEKH YUSUF AL-QARDHAWI
www.nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar