A.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pasar yang
mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang
melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
B. Fungsi
Pasar Modal
1. Sebagai
sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal.
2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka
waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian
dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena
itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan.
3. Sebagai sarana peningkatan kapasitas
produksi
Dengan adanya
tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan
akan meningkat.
4. Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang
berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5. Sebagai sarana peningkatan pendapatan
negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada
para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan
pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6.
Sebagai
indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
C. Jenis-Jenis Pasar Modal
1.
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder.
2.
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah
tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana,
dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa.
D.
Instrument
pasar modal
1.
Saham
Saham
adalah tanda penyertaan atau pemilikan dari seseorang/badan usaha terhadap
suatu perusahaan. Jadi, bila seseorang membeli sebagian saham perusahaan N
berarti orang tersebut telah memiliki sebagian dari perusahaan N.
2. Obligasi (Bond)
Obligasi
adalah tanda bukti peminjaman sejumlah uang dengan tingkat bunga tertentu yang
akan dilunasi pada waktu tertentu. Oleh karena itu, pembeli obligasi akan
memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima setiap periode tertentu, misal
setiap tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun sekali. Dan pada saat jatuh
tempo (pelunasan) pembeli obligasi akan menerima kembali uang yang telah
dipinjamkannya. Berbeda dengan dividen saham, bunga obligasi tetap wajib
dibayarkan walau perusahaan tidak mendapat keuntungan.
3. Right
Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal
untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
4. Waran
Seperti right, waran juga merupakan surat berharga yang
memberikan hak untuk membeli saham biasa pada waktu tertentu dan harga
tertentu. Bedanya, waran umumnya dijual bersamaan dengan surat berharga lain,
seperti saham dan obligasi. Dalam hal ini, waran bisa dipandang sebagai bonus
dalam penjualan surat berharga untuk menarik minat pemodal.
5. Reksadana
Reksadana merupakan sarana untuk menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki modal, memiliki keinginan berinvestasi, tetapi hanya
memiliki waktu dan pengetahuan terbatas tentang pasar modal.
E. Pelaku
Pasar Modal
1. Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
3.
Lembaga
Penunjang
Fungsi
lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4.
Penjamin emisi (underwriter)
Lembaga
yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5. Perantara
perdagangan efek (broker / pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek,
yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
a.
Memberikan
informasi tentang emiten
b.
Melakukan
penjualan efek kepada investor
6. Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi
sebagai Pedagang dalam jual beli efek dan Sebagai perantara dalam jual beli
efek.
7.
Penanggung
(guarantor)
Lembaga
penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga
yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
8.
Wali amanat (trustee)
Jasa
wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
9. Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek.
10. Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari dua unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11. Kantor
administrasi efek
Kantor
yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.