Minggu, 06 Desember 2015

pasar modal



A.             Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
B.     Fungsi Pasar Modal
1.      Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal.
2.      Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3.      Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4.      Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5.      Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6.      Sebagai indikator perekonomian negara
      Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

C.    Jenis-Jenis Pasar Modal
1.      Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.
2.      Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
D.    Instrument pasar  modal
1.       Saham
Saham adalah tanda penyertaan atau pemilikan dari seseorang/badan usaha terhadap suatu perusahaan. Jadi, bila seseorang membeli sebagian saham perusahaan N berarti orang tersebut telah memiliki sebagian dari perusahaan N.
2.      Obligasi (Bond)
Obligasi adalah tanda bukti peminjaman sejumlah uang dengan tingkat bunga tertentu yang akan dilunasi pada waktu tertentu. Oleh karena itu, pembeli obligasi akan memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima setiap periode tertentu, misal setiap tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun sekali. Dan pada saat jatuh tempo (pelunasan) pembeli obligasi akan menerima kembali uang yang telah dipinjamkannya. Berbeda dengan dividen saham, bunga obligasi tetap wajib dibayarkan walau perusahaan tidak mendapat keuntungan.
3.      Right
Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
4.      Waran
Seperti right, waran juga merupakan surat berharga yang memberikan hak untuk membeli saham biasa pada waktu tertentu dan harga tertentu. Bedanya, waran umumnya dijual bersamaan dengan surat berharga lain, seperti saham dan obligasi. Dalam hal ini, waran bisa dipandang sebagai bonus dalam penjualan surat berharga untuk menarik minat pemodal.
5.      Reksadana
Reksadana merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, memiliki keinginan berinvestasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas tentang pasar modal.
E.     Pelaku Pasar Modal
1.       Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di  bursa (disebut emiten).
2.      Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
3.      Lembaga Penunjang
 Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4.      Penjamin emisi (underwriter)
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5.      Perantara perdagangan efek (broker / pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
a.       Memberikan informasi tentang emiten
b.      Melakukan penjualan efek kepada investor
6.      Perdagangan efek (dealer)
 Berfungsi sebagai Pedagang dalam jual beli efek dan Sebagai perantara dalam jual beli efek.
7.      Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
8.      Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
9.      Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek.
10.  Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari dua unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11.  Kantor administrasi efek
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.